16/04/2026
Foto 1

2,15 juta orang dari 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini telah melakukan reaktivasi. Sebanyak 305.864 orang kembali terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) tingkat pusat.

Jakarta, Batas.id – Kementerian Sosial melaporkan sebanyak 2,15 juta dari total 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif melalui proses reaktivasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 305.864 orang kembali terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Sementara itu, sebagian besar lainnya mengalami perubahan segmen kepesertaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa sekitar 1,4 juta peserta kini beralih menjadi penerima bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, 188.703 orang tercatat sebagai peserta mandiri, 57.287 orang masuk kategori PNS/TNI/Polri, serta 185.355 lainnya terdaftar sebagai pensiunan swasta maupun BUMN/BUMD.

KOMISI IX DPR RI RAKER DENGAN MENKES,MENSOS,MENDAGRI,BPS,BPJS KESEHATAN DAN DJSN

Menurutnya, proses reaktivasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki dan memutakhirkan data kepesertaan. Penetapan peserta PBI sendiri mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencakup masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial daerah, perangkat desa, maupun kanal resmi lainnya yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan sejak Februari tetap dapat mengakses layanan kesehatan hingga tiga bulan, atau sampai April 2026.

Selama periode tersebut, pemerintah melakukan proses validasi dan pembaruan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial guna memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan serta memastikan program jaminan kesehatan tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *