03/06/2026
Suspend Wilayah I

Suspend SPPG Wilayah I

Jakarta, Batas.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia pernah dikenakan sanksi penghentian sementara atau suspend.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan suspend dilakukan berdasarkan hasil inspeksi lapangan, laporan masyarakat, masukan dari pemerintah daerah, serta evaluasi terhadap berbagai kejadian menonjol yang melibatkan penerima manfaat program MBG.

Suspend SPPG Wilayah 2

Dari total 27.208 SPPG yang saat ini telah beroperasi, sebanyak 5.659 unit telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, hingga akhir Mei 2026 masih terdapat 2.213 SPPG yang berstatus suspend karena belum memenuhi standar operasional dan teknis yang berlaku.

Di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, tercatat 758 SPPG pernah disuspend. Saat ini, 148 unit masih menjalani masa suspend, sementara 610 unit lainnya telah kembali beroperasi.

Sementara itu, di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, jumlah SPPG yang pernah disuspend mencapai 3.466 unit. Dari angka tersebut, 1.666 unit masih berstatus suspend dan 1.800 unit telah memenuhi persyaratan untuk kembali beroperasi.

Adapun Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat jumlah suspend tertinggi, yakni 3.959 SPPG. Sebanyak 399 unit masih menjalani suspend, sedangkan 3.559 unit telah diaktifkan kembali.

Menurut BGN, alasan suspend beragam, mulai dari terjadinya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, hingga ketidakpatuhan terhadap standar bangunan dan tata kelola SPPG.

Selain itu, SPPG juga dapat dikenakan sanksi apabila belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas mess bagi petugas, peralatan dapur sesuai standar, maupun manajemen operasional yang memadai.

BGN juga mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang disuspend berpotensi bertambah. Mulai Juni 2026, setiap SPPG diwajibkan menyalurkan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). SPPG yang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif serta peringatan keras kepada kepala SPPG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *