Cara membuat paspor 2026 lengkap beserta syarat, biaya, dokumen, cara daftar melalui aplikasi M-Paspor, hingga tahapan penerbitan paspor elektronik dan non-elektronik
Membuat paspor merupakan langkah pertama yang harus dilakukan sebelum bepergian ke luar negeri. Baik untuk keperluan wisata, ibadah, studi, maupun pekerjaan, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki paspor yang masih berlaku sebagai dokumen perjalanan resmi.
Kini proses pembuatan paspor semakin mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mendaftar secara online, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran sebelum proses wawancara dan pengambilan biometrik.
Berikut panduan lengkap cara membuat paspor beserta syarat, biaya, dan tahapan pengajuannya.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas warga negara Indonesia saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini tersedia dua jenis paspor, yaitu:
- Paspor biasa elektronik (e-Paspor)
- Paspor biasa non-elektronik
Keduanya memiliki fungsi yang sama, namun e-Paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik.
Syarat Membuat Paspor Baru
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
- Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (apabila pernah mengganti nama).
Catatan:
Dokumen identitas harus memuat:
- Nama lengkap
- Tempat lahir
- Tanggal lahir
- Nama orang tua
Apabila data tersebut belum lengkap, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Pengajuan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor melalui:
- Google Play Store
- Apple App Store
2. Registrasi Akun
Daftarkan akun menggunakan data diri sesuai identitas.
3. Isi Data Pemohon
Lengkapi seluruh informasi yang diminta dan unggah dokumen persyaratan.
4. Pilih Kantor Imigrasi
Tentukan kantor imigrasi yang diinginkan beserta jadwal kedatangan.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah permohonan diverifikasi, sistem akan memberikan kode pembayaran.
Bayarkan biaya paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
6. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada jadwal yang telah dipilih, datang ke kantor imigrasi untuk:
- Verifikasi dokumen
- Pengambilan foto
- Perekaman sidik jari
- Wawancara
7. Tunggu Proses Penerbitan
Apabila seluruh proses selesai, paspor akan dicetak dan dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan.
Cara Membuat Paspor Secara Manual
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga masih dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor imigrasi.
Tahapannya meliputi:
- Mengisi formulir permohonan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan dokumen oleh petugas.
- Menerima kode pembayaran apabila dokumen dinyatakan lengkap.
- Melakukan pembayaran.
- Mengikuti proses foto, sidik jari, dan wawancara.
Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Tahapan Penerbitan Paspor
Setelah seluruh dokumen diterima, proses penerbitan paspor meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Verifikasi keabsahan data.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto.
- Perekaman sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi akhir.
- Adjudikasi.
- Penerbitan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor 2026
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor Non-Elektronik 5 Tahun | Rp350.000 |
| Paspor Non-Elektronik 10 Tahun | Rp650.000 |
| e-Paspor 5 Tahun | Rp650.000 |
| e-Paspor 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (Selesai Hari yang Sama)* | Rp1.000.000 |
*Biaya percepatan dikenakan di luar biaya penerbitan paspor.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Apabila paspor hilang atau rusak, pemohon dikenakan biaya sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar: Rp0
Tips Sebelum Membuat Paspor
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan seluruh data pada KTP dan KK sudah sesuai.
- Gunakan pakaian yang rapi saat wawancara.
- Datang sesuai jadwal yang dipilih di aplikasi M-Paspor.
- Siapkan dokumen asli beserta fotokopi jika diperlukan.
- Lakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
FAQ
Apakah membuat paspor harus melalui aplikasi M-Paspor?
Ya. Pengajuan paspor baru umumnya dilakukan melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
Berapa lama masa berlaku paspor?
Tersedia pilihan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, sesuai jenis paspor yang diajukan.
Apakah e-Paspor lebih baik?
e-Paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik sehingga menawarkan fitur keamanan tambahan dibanding paspor biasa.
Berapa biaya membuat paspor paling murah?
Paspor non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350.000.
Kesimpulan
Proses pembuatan paspor kini lebih praktis berkat layanan digital melalui aplikasi M-Paspor. Dengan melengkapi dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan mengikuti proses verifikasi di kantor imigrasi, masyarakat dapat memperoleh paspor untuk berbagai keperluan perjalanan ke luar negeri.
