PFII disiapkan sebagai pusat finansial internasional Indonesia untuk menarik investasi global, memperkuat sektor keuangan, dan meningkatkan daya saing ekonomi dengan tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.
Jakarta, Batas.id – Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi global. Kehadiran PFII diharapkan menjadi fondasi baru bagi pengembangan ekosistem keuangan berstandar internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.
PFII merupakan kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diberikan pengaturan tertentu guna menciptakan ekosistem keuangan yang efisien, transparan, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum. Kawasan ini tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia serta tunduk pada konstitusi dan hukum nasional.

Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional akan memperkuat sektor jasa keuangan, memperluas akses investasi, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi global.
Tetap Berlandaskan Hukum Indonesia
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah penerapan sistem hukum di kawasan PFII. Pemerintah menegaskan bahwa PFII tidak memiliki sistem hukum yang terpisah dari Indonesia. Kekhususan hanya diterapkan pada aspek hukum perdata dan bisnis yang mengacu pada praktik komersial internasional untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha global.
Selain itu, akan dibentuk Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan terbatas untuk menyelesaikan sengketa usaha yang terjadi di dalam kawasan tersebut. Langkah ini disebut sebagai praktik yang lazim diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).
Insentif Investasi Bukan Tax Haven
Pemerintah juga menepis anggapan bahwa PFII akan menjadikan Indonesia sebagai tax haven. Menurut pemerintah, pemberian insentif perpajakan merupakan praktik umum di berbagai pusat keuangan internasional dan tetap dirancang sesuai standar perpajakan global.
Indonesia juga tetap berkomitmen menjalankan ketentuan pajak minimum global, standar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta berbagai aturan internasional yang berlaku sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
Pengawasan Terintegrasi
Dalam RUU PFII, pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) yang akan bertugas mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas sektor keuangan di kawasan tersebut.
LPJK PFII nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PPATK untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dorong Investasi dan Lapangan Kerja
Pemerintah memproyeksikan PFII akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, pendalaman sektor keuangan, perluasan akses pembiayaan, serta penciptaan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Keberadaan lembaga keuangan global di kawasan tersebut juga diharapkan mempercepat transfer pengetahuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi pelaku UMKM dan sektor jasa pendukung di sekitar kawasan.
Berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah menegaskan bahwa PFII berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jika KEK berfokus pada pengembangan sektor industri atau usaha tertentu, PFII dirancang khusus untuk membangun pusat jasa keuangan internasional melalui sistem pengaturan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan praktik global. Kedua kawasan tersebut dinilai saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.
