Dadan resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jakarta, Batas.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan resmi ditahan pada Rabu (3/6/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN tersebut langsung menjadi perhatian publik karena lembaga itu memiliki peran penting dalam menjalankan salah satu program prioritas pemerintah.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penahanan ketiganya dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut penyidik, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Investigasi menemukan indikasi praktik jual beli titik dapur yang diduga berlangsung di sejumlah daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan operasional BGN. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun dan diduga menjadi salah satu sumber penyimpangan yang tengah diselidiki.
Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri aliran dana, menyita sejumlah dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara, serta memblokir rekening yang dianggap relevan dengan proses penyidikan. Sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun rekanan proyek juga disebut masuk dalam radar pemeriksaan.
Terungkapnya dugaan korupsi di lingkungan BGN memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya diharapkan mampu membantu menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia kini menghadapi tantangan serius akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Kejagung menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
