22/09/2026
Screenshot 2026-09-21 at 07.37.02

JAKARTA – Pria berinisial RS (44) yang diduga menendang seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

RS ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, RS kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Ungkap Motif Penendangan

Dalam pemeriksaan, RS mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dan terganggu saat berada di area food court.

Polisi menyebut RS merasa jalannya terhalangi oleh TL yang saat itu sedang mengantre makanan, yakni bakso. Perasaan kesal tersebut kemudian membuat RS menendang korban dari arah belakang.

Polisi juga memastikan RS tidak berada di bawah pengaruh alkohol ketika kejadian berlangsung.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian di area food court Senayan City beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita.

RS Disebut Karyawan Swasta

Di tengah viralnya kasus tersebut, muncul berbagai spekulasi mengenai identitas dan latar belakang pelaku di media sosial.

Polisi kemudian menegaskan bahwa RS merupakan karyawan swasta. Keterangan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya mengenai dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok atau partai politik tertentu.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap RS dilakukan berdasarkan tindakannya dalam kasus tersebut.

Korban Alami Syok dan Trauma

Sementara itu, korban berinisial TL dilaporkan mengalami syok dan trauma setelah kejadian. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis.

Pihak manajemen Senayan City turut menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Dengan ditetapkannya RS sebagai tersangka dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya, kasus dugaan penganiayaan tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *