08/10/2026
Screenshot 2026-10-08 at 16.00.38

Jakarta, Batas.id – Kebijakan kenaikan kelas bagi siswa kembali menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas, sehingga mulai tahun ajaran 2027 siswa tidak lagi secara otomatis naik ke tingkat berikutnya.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Usulan tersebut, menurut Mu’ti, salah satunya berasal dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari rekomendasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. detikcom

Mu’ti mengatakan pemerintah terbuka untuk menjalankan rekomendasi tersebut apabila telah disepakati dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan. Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua siswa akan otomatis naik kelas.

Namun, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para pakar pendidikan sebelum menentukan mekanisme penerapannya. Karena itu, siswa dan orang tua belum perlu menganggap bahwa mulai 2027 setiap siswa yang memiliki nilai tertentu akan langsung dinyatakan tinggal kelas. BPMP Kepulauan Riau

Dorong Siswa Lebih Serius Belajar

Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan dalam wacana tersebut adalah upaya meningkatkan motivasi belajar siswa. Mu’ti menyoroti adanya fenomena yang ia sebut sebagai “RMS” atau “rajin malas sama saja”.

Menurutnya, ketika siswa merasa tetap akan naik kelas tanpa mempertimbangkan secara serius capaian belajarnya, dorongan untuk belajar dan berkompetisi dapat berkurang. Karena itu, sistem kenaikan kelas kembali dibahas agar peserta didik terbiasa memiliki semangat belajar, kompetitif, serta mampu menghadapi berbagai tantangan. Liputan6.com

Mu’ti juga mengaitkan pentingnya pembentukan karakter siswa dengan kebutuhan untuk menciptakan generasi yang tangguh. Pendidikan tidak hanya diarahkan agar siswa menyelesaikan jenjang sekolah, tetapi juga memastikan mereka memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan tahapan pendidikannya.

Masih Perlu Kajian Akademik

Meski wacana tersebut mendapat perhatian, pemerintah masih harus menyusun mekanisme yang tepat apabila kebijakan benar-benar diterapkan. Kajian diperlukan agar keputusan mengenai kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan dan capaian belajar peserta didik secara menyeluruh.

Sejumlah pemberitaan terbaru juga menekankan bahwa aturan mengenai kenaikan kelas saat ini masih memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan dalam menetapkan kenaikan kelas berdasarkan proses penilaian peserta didik. Karena itu, perubahan kebijakan nantinya membutuhkan dasar aturan dan mekanisme penilaian yang jelas. GARUDA TV

Tantangan lainnya adalah memastikan siswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan. Kebijakan tidak naik kelas diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk hukuman, tetapi menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pembelajaran.

Dengan demikian, rencana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 masih berupa wacana yang sedang dikaji. Pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pendidikan, hasil konvensi, kajian akademik, serta masukan para pakar sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *