Jakarta, Batas.id – Kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyiapkan skema agar pembayaran gaji guru PPPK dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini pembayaran gaji yang berasal dari pemerintah pusat telah diterapkan bagi guru berstatus PNS. Selanjutnya, skema tersebut disiapkan untuk guru PPPK.
Sementara itu, guru honorer atau non-ASN tetap mendapatkan dukungan pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Mu’ti menjelaskan, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk pembayaran gaji guru honorer atau non-ASN. Alokasi tersebut berada dalam ketentuan penggunaan dana BOS, termasuk porsi untuk pembayaran tenaga pendidik.
Selain melalui BOS, pemerintah juga memperkuat dukungan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai tahun ini, siswa TK dan sekolah dasar mendapatkan dukungan BOS, sedangkan PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana BOS sendiri dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembayaran guru honorer, perbaikan ringan sarana pendidikan, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Tak hanya persoalan kesejahteraan, pemerintah juga menyiapkan peningkatan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan program tersebut diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan gratis sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah negeri.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya memperkuat akses pendidikan bagi siswa, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
