Jakarta, Batas.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap media massa merupakan bentuk teror yang bertentangan dengan prinsip hukum dan etika pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin menyusul terungkapnya informasi bahwa praktik penyadapan ilegal tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik, tetapi juga media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Penyadapan terhadap pers itu sebuah teror yang melanggar prinsip hukum dan etika,” kata Komaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan. Ia meminta Polri menindaklanjuti kasus tersebut sekaligus melakukan pembenahan internal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komaruddin bahkan menyebut dugaan penyadapan yang melibatkan oknum pimpinan Polri sebagai skandal etik yang tidak dapat ditoleransi.
“Polri mesti membersihkan diri untuk mendapatkan kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Dewan Pers Siap Tindaklanjuti Aduan Media
Komaruddin menegaskan Dewan Pers siap mengambil langkah apabila terdapat pengaduan dari perusahaan media maupun pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan praktik penyadapan tersebut.
Penanganan akan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan Dewan Pers, termasuk melalui mediasi apabila terdapat konflik atau pengaduan yang berkaitan dengan kehidupan pers.
“Mediasi jika ada konflik dan pengaduan, melakukan edukasi publik dan verifikasi lembaga pers. Kalau ada pengaduan kami bergerak,” tuturnya.
Dewan Pers juga memiliki peran dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan kegiatan jurnalistik dapat berjalan tanpa tekanan maupun intervensi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penyadapan Diduga Menyasar Media hingga LSM
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan sejumlah tersangka lainnya menyasar berbagai pihak.
Sasaran tersebut meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut pada sekitar Oktober 2026.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan informasi elektronik.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut diterapkan terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak.
Kasus ini menjadi perhatian Dewan Pers karena dugaan penyadapan terhadap pekerja media berpotensi mengganggu independensi jurnalistik dan perlindungan terhadap sumber informasi.
Pengusutan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
