07/11/2026
Pria Berjalan di Depan SUV Hitam

Jakarta, Batas.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Herindra menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengarah pada dugaan tindakan makar.

Pernyataan itu disampaikan Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kedatangannya ke Istana diketahui untuk menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra kepada awak media.

Saat ditanya mengenai agenda pertemuannya dengan Presiden, Herindra tidak mengungkapkan secara terperinci materi yang akan dilaporkan. Ia hanya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada Prabowo.

“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” katanya.

Empat Jenderal Jadi Tersangka

Pernyataan Kepala BIN tersebut muncul di tengah perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penetapan empat tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga memerintahkan dan terlibat dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan juga menyoroti perkara tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tindakan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Di sisi lain, Kepala BIN Muhammad Herindra belum memerinci lebih lanjut mengenai dasar penilaian tersebut maupun pihak yang diduga berada di balik kasus penyadapan.

Kasus ini masih dalam proses penegakan hukum. Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan motif, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *