Jakarta, Batas.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi hanya meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi ketika ditanya mengenai kasus tersebut.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan adanya unsur makar di balik kasus penyadapan terhadap Prabowo, Jokowi tetap memberikan jawaban singkat.
“Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Nama Jokowi Ikut Dikaitkan dalam Kasus Penyadapan
Nama Jokowi turut menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan tersebut. Salah satu hal yang disorot adalah keputusan Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Namun, keterkaitan tersebut masih sebatas sorotan dan spekulasi sejumlah pihak. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan Jokowi dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) telah dicopot dari posisinya setelah terseret dalam perkara tersebut.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain, termasuk menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat, juga disebut menjadi sasaran.
Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Polri Bentuk Tim Khusus
Untuk mengusut perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto disebut telah membentuk tim khusus. Langkah ini dilakukan guna menelusuri rangkaian peristiwa serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal.
Para tersangka terancam dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh penting. Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum.
