07/11/2026
20261106-rapat-koordinasi-tindak-lanjut-pembahasan-status-pppk-dan-pppk-paruh-waktu-lintas-profesi

Jakarta, Batas.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati sejumlah kebijakan strategis terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kesepakatan tersebut adalah peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan status PPPK dan PPPK Paruh Waktu lintas profesi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam mendukung program prioritas nasional dan regenerasi ASN.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pemerintah.

PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah menyetujui peningkatan status seluruh PPPK Paruh Waktu lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Kelompok profesi yang masuk dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.

Peningkatan status ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepegawaian sekaligus penghargaan terhadap kontribusi para pegawai dalam mendukung pelayanan publik.

PPPK Penuh Waktu Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2027

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK lintas profesi yang telah beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2027.

Kesempatan tersebut diberikan secara terbuka dan kompetitif dengan tetap mengikuti tahapan pengadaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang lebih luas bagi para pegawai untuk mengembangkan karier di lingkungan pemerintahan melalui jalur seleksi ASN.

Masa Kerja Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Selain penataan status PPPK, pemerintah turut menyepakati keberlanjutan masa kerja bagi guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *