09/07/2026
KEjagung buka suara

Kejagung RI Buka Suara Terkait dengan Kasus Penggeledahan Jampidus Febrie Ardiansyah

Jakarta, Batas.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi serta pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Anang Supriatna, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri selama dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut nantinya akan mencakup perkembangan mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Menurut Kejagung, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor hukum.

Anang menambahkan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan yang harus dihormati. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memilih untuk tidak memberikan kesimpulan ataupun komentar lebih jauh sebelum seluruh proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik yang berwenang.

Selain menyampaikan sikap kelembagaan, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini ataupun mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Kejagung, penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Karena itu, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara agar informasi yang diterima dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum secara independen dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

Melalui koordinasi dan penghormatan terhadap kewenangan antarinstansi, Kejaksaan Agung berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung juga berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif hingga seluruh proses penyidikan selesai dan hasilnya dapat disampaikan secara resmi kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *