Source: ESDM
Jakarta, Batas.id – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode triwulan III 2026, yakni Juli hingga September. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif listrik dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Qodari, keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menilai menjaga kemampuan belanja masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tekanan global.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator ekonomi memang mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas,” kata Qodari di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus tidak terbebani oleh tambahan pengeluaran.
Qodari menjelaskan bahwa evaluasi tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Mengacu pada data Kementerian ESDM untuk periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara itu, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan berada di level 70 dolar AS per ton.
Berdasarkan perkembangan indikator tersebut, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian naik. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Qodari mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Dengan biaya listrik yang tetap, pelaku usaha dinilai dapat menyusun rencana produksi dan investasi dengan lebih baik sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan.
Menurutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebagai dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan ke depan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap keputusan yang diambil tetap tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk melindungi daya beli, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
