03/07/2026
Market place pajak

Pajak marketplace bukan karena negara kekurangan uang, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pedagang online dan offline.

Jakarta, batas.id – Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah memperkuat pengawasan pajak terhadap pelaku ekonomi digital, termasuk pedagang di marketplace, kreator konten, hingga influencer, bukan dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menambah penerimaan negara.

Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang setara, baik yang berjualan secara daring maupun luring.

Menurut Purbaya, langkah tersebut berawal dari banyaknya keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Selama ini, pedagang offline diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara sebagian pelaku usaha di platform digital dinilai belum menjalankan kewajiban yang sama.

Kondisi tersebut, kata dia, menciptakan ketimpangan dalam persaingan harga. Karena itu, pemerintah berupaya menerapkan perlakuan yang setara agar seluruh pelaku usaha dapat bersaing dalam kondisi yang lebih adil, sekaligus menjaga keberlangsungan pasar tradisional.

Purbaya juga menepis anggapan bahwa pemerintah memperluas pengawasan pajak terhadap sektor digital karena kondisi keuangan negara sedang tertekan. Ia menyebut pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai sekitar Rp430 triliun.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan likuiditas keuangan negara masih terjaga. Oleh sebab itu, penguatan kepatuhan pajak di sektor digital merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan penataan ekonomi digital, bukan langkah darurat untuk menutup kekurangan anggaran.

Lebih lanjut, Purbaya menilai seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan, termasuk para kreator konten dan influencer dengan pendapatan besar, memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang diterapkan pemerintah adalah equal treatment atau perlakuan yang setara. Menurutnya, sistem perpajakan yang sehat menjadi salah satu fondasi penting apabila Indonesia ingin mencapai status sebagai negara maju.

Meski demikian, Purbaya mengakui kepercayaan publik terhadap pajak juga ditentukan oleh bagaimana pemerintah mengelola uang masyarakat. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi belanja negara agar penerimaan pajak digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Purbaya menilai penataan pajak di marketplace maupun terhadap pelaku ekonomi digital merupakan bagian dari transformasi menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem yang lebih seimbang, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha konvensional serta mendukung target pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *