talkshow Radio Sonora Yogyakarta bertajuk “Tier Two Coalition dan Urgensi Revisi UU TPPO”, Selasa (13/10) di Sonora 97.4 FM/Foto:Ruly-Batas.id
Yogyakarta, Batas.id — Perkembangan modus perdagangan orang melalui teknologi digital, terbatasnya akses korban terhadap keadilan, serta belum optimalnya pemenuhan hak korban menjadi alasan penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Isu tersebut dibahas dalam talkshow Radio Sonora Yogyakarta bertajuk “Tier Two Coalition dan Urgensi Revisi UU TPPO”, Selasa (13/10) di Sonora 97.4 FM, bersama Direktur Migrant CARE Wahyu Susilo dan Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana, Mona Iswandari.
Wahyu menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup proses perekrutan hingga pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi, yang dapat dilakukan melalui penipuan maupun penjeratan utang. Bentuk eksploitasi antara lain kerja paksa dan eksploitasi seksual. Pada anak, unsur cara tidak harus dibuktikan sebagaimana pada korban dewasa. Modusnya pun berkembang, mulai dari eksploitasi anak untuk mengemis hingga perekrutan anak muda yang kemudian dipaksa bekerja di pusat penipuan daring (scam center) di Kamboja dan Myanmar.
Menurut Wahyu, kerentanan terhadap TPPO tidak hanya dialami perempuan berpendidikan rendah dari keluarga berpenghasilan terbatas saja. Ketidakpastian kerja, terbatasnya lapangan kerja formal, dan meningkatnya pekerjaan informal turut memperluas kelompok yang berisiko, termasuk anak muda berpendidikan dan masyarakat perkotaan. Karena itu, edukasi pencegahan perlu menjangkau desa maupun kota.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi revisi UU TPPO agar mampu merespons perubahan modus eksploitasi, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Wahyu menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak cukup berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin keadilan dan pemulihan hak korban. Sementara itu, Mona menekankan prinsip non-punishment, yaitu korban tidak semestinya dipidana atas tindak kejahatan yang terpaksa mereka lakukan dalam situasi eksploitasi, termasuk kejahatan siber. Revisi juga perlu memperjelas pemenuhan restitusi serta kemungkinan kompensasi negara ketika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Mona merujuk pada kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang, menurut pemaparannya, menunjukkan bahwa hanya sekitar 9% kasus dalam data yang dikaji melibatkan korban yang memperoleh restitusi.
Pemenuhan hak korban masih menghadapi kendala, terutama dalam kasus lintas negara ketika korban berada di Indonesia sementara pelaku berada di luar negeri. Hambatan yurisdiksi dan pelaporan dapat membatasi akses korban terhadap proses hukum dan layanan perlindungan. Wahyu juga mengingatkan bahwa pemeriksaan yang panjang dan berpotensi menimbulkan trauma kembali dapat membuat korban enggan melanjutkan perkara. Ia menyinggung kasus Mary Jane Veloso untuk menyoroti pentingnya melihat kemungkinan eksploitasi dalam perkara pidana yang melibatkan pekerja migran.
Di sisi penegakan hukum, Wahyu menilai penanganan kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pengendali jaringan belum tentu terungkap. Dugaan keterlibatan aparat dalam sejumlah kasus juga perlu ditangani secara serius. Mona menambahkan bahwa identifikasi pelaku di ruang digital serta keterbatasan kerja sama lintas negara dapat semakin menyulitkan proses hukum.
Menutup diskusi, Wahyu dan Mona mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan gaji tinggi dan persyaratan yang tidak masuk akal. “Cari sumber-sumber informasi yang terpercaya, misal dari sosmednya BP3MI, Migrant Care, Mitra Wacana untuk memastikan apakah lowongan kerja ini benar atau tidak. Ini bukan berarti kita tidak membolehkan masyarakat ke luar negeri, tapi bagaimana saat ingin ke mana pun harus pastikan sumber infonya benar, validasi, cek dan ricek. Jadi pastikan dulu bagaimana kita bermigrasi dengan aman dan bermartabat.”
Kedua narasumber turut menyoroti perlunya koordinasi yang lebih efektif melalui Gugus Tugas TPPO. Mona menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO telah berakhir pada 2024 dan, menurut pembahasan dalam talkshow, belum diperbarui hingga acara berlangsung. Wahyu menekankan bahwa koordinasi antarlembaga harus menghasilkan tindakan nyata, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara penegakan hukum, pencegahan, dan perlindungan korban.
Tier Two Coalition, yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, dan akademisi, mendorong pembaruan regulasi melalui lokakarya, penyusunan daftar inventarisasi masalah, dan naskah akademik. Koalisi juga telah menyerahkan dokumen urgensi dan position paper kepada Komisi XIII DPR RI. Mereka mendorong revisi UU TPPO masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027, disertai partisipasi bermakna dari masyarakat
