04/11/2026
WhatsApp_Image_2026-11-04_at_15.17.36

Jakarta, Batas.idID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Yusril menjelaskan, hingga Rabu (4/11/2026), penyidik masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional belum diputuskan karena masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh. Ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana makar tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung fakta dan alat bukti yang cukup.

“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, unsur-unsur yang mengarah pada dugaan makar memang mulai ditemukan dalam proses penyidikan. Namun, aparat masih harus memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” jelasnya.

Penyidik Telusuri Tujuan Penyadapan Presiden

Yusril mengatakan, pendalaman perkara tidak hanya berfokus pada aktivitas penyadapan, tetapi juga bertujuan mengungkap maksud dan tujuan di balik tindakan tersebut.

Salah satu hal yang sedang ditelusuri adalah kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan.

Selain itu, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, seluruh informasi mengenai pihak yang menjadi sasaran maupun pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan. Pemerintah tidak ingin muncul kesimpulan prematur yang justru memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Sejauh ini, dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat. Meski demikian, keterlibatan maupun status masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyadapan Harus Berdasarkan Kewenangan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara.

Menurutnya, penyadapan dapat dilakukan oleh lembaga tertentu, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang.

Ia menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa kewenangan serta perintah yang sah merupakan tindakan ilegal.

“Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.

Yusril juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap tata kelola penggunaan perangkat penyadapan. Pengawasan internal dan mekanisme pengendalian dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut.

Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Belum Terverifikasi

Yusril mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Ia memastikan penanganan perkara masih berlangsung di Mabes Polri dan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penyidikan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Hingga saat ini, pemerintah menyebut situasi secara umum masih terkendali dan belum ditemukan gejolak yang mengganggu stabilitas nasional.

Pernyataan Yusril sekaligus menegaskan bahwa dugaan makar dalam perkara penyadapan Presiden masih berada pada tahap pendalaman. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil proses hukum yang berjalan.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, 4 November 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *