04/11/2026
Screenshot 2026-11-04 at 15.56.24

Jakarta, Batas.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.

Yusril menyebut penyidik mulai mendalami indikasi adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Temuan tersebut membuat perkara penyadapan kini turut mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan mulai mengungkap motif dan tujuan di balik aktivitas penyadapan yang diduga menyasar kepala negara.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” ujar Yusril.

Menurutnya, indikasi tersebut mulai mengarah pada unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Penyidikan Berkembang dari Penyadapan ke Dugaan Makar

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi elektronik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Namun, pengembangan penyidikan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan semata. Aparat kini menelusuri lebih jauh motif, sasaran, serta tujuan dari tindakan tersebut.

Yusril menegaskan, belum diterapkannya pasal makar pada tahap awal bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana tersebut.

Ia menyebut indikasi makar masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti sebelum dapat ditetapkan sebagai sangkaan hukum.

Pasal Makar Ancam Pelaku dengan Hukuman Berat

Dalam keterangannya, Yusril turut menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut mengatur perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional juga menjadi bagian dari ketentuan yang disebut Yusril sedang didalami penyidik terkait kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidana yang relevan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan penyadapan komunikasi Presiden, tetapi juga menyangkut akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Pengembangan penyidikan kini menjadi perhatian karena aparat tengah menelusuri kemungkinan adanya tujuan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Dengan demikian, dugaan adanya upaya melumpuhkan Presiden maupun indikasi makar masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.com dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, 4 November 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *