04/11/2026
Potret Resmi Polisi dengan Latar Dramatis

Jakarta, Batas.id – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo dan Eko Hadi Santoso.

Kabar penetapan tersangka itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo

Nama Ahrie Sonta menjadi perhatian karena sebelumnya pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Sebelum bertugas di lingkungan Istana, ia juga pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.

Perjalanan pendidikannya berlanjut melalui Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimen) Polri pada 2016, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024.

Ia juga tercatat pernah mengikuti pendidikan kepolisian di luar negeri, termasuk di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, dan Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.

Perjalanan Karier dari Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri

Sepanjang kariernya, Ahrie pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan kepolisian.

Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Unit Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika.

Pada 2018, Ahrie disebut terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam kurun waktu dua bulan. Ia juga turut menangani operasi terhadap sindikat narkotika jaringan Taiwan yang berujung pada penyitaan sekitar 1,6 ton narkotika.

Kariernya kemudian berlanjut dengan menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Pada 2021, Ahrie dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah sebelumnya menduduki sejumlah jabatan operasional.

Pernah Bertugas sebagai Ajudan Presiden

Pada 23 Oktober 2024, Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Penugasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan kariernya di lingkungan pemerintahan.

Setahun kemudian, tepatnya Oktober 2025, ia mendapat penugasan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Propam Polri.

Pada 6 Oktober 2025, Ahrie memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal. Ia kemudian dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Dengan jabatan tersebut, Ahrie menjadi salah satu perwira tinggi yang memiliki posisi strategis di lingkungan Mabes Polri.

Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kini, perjalanan karier Ahrie menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Kasus ini juga berkembang ke arah pendalaman mengenai kemungkinan motif dan tujuan penyadapan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami indikasi yang mengarah pada dugaan makar.

Meski demikian, dugaan tindak pidana makar belum ditetapkan sebagai sangkaan terhadap para tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta, motif, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas.com, 3 November 2026; keterangan Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *