MAKI menegaskan penyidik tidak memerlukan persetujuan Presiden untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan status hukum dinilai cukup berpedoman pada ketentuan KUHAP dan alat bukti yang sah.
Jakarta, Batas.id – Perdebatan mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka masih menjadi perhatian publik. Polemik mencuat setelah tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keabsahan proses hukum tersebut karena dinilai tidak disertai pemberitahuan maupun persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan, termasuk Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai anggapan bahwa penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Menurut Boyamin, kewenangan menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik sepanjang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni adanya sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, KUHAP tidak mengatur kewajiban bagi penyidik untuk meminta persetujuan Presiden sebelum menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka. Karena itu, proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan penegak hukum yang harus dijalankan secara independen.
Boyamin juga mengingatkan bahwa aturan mengenai izin Presiden yang pernah berlaku hanya berkaitan dengan mekanisme pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat negara tertentu dalam kondisi tertentu, bukan untuk penetapan status tersangka. Sejumlah ketentuan terkait prosedur tersebut juga telah mengalami perubahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jabatan yang pernah diemban seseorang tidak memberikan kekebalan hukum. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap proses penegakan hukum harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Boyamin pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila ada pihak yang berpendapat penetapan tersangka terhadap mantan pejabat harus memperoleh persetujuan Presiden. Ia menilai pandangan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Penyidik dituntut membuktikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, sementara Febrie tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan maupun persidangan.
