Mahfud MD menyoroti pengalihan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Jakarta, Batas.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penyerahan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri kepada Kejaksaan Agung bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud menjelaskan, dalam KUHAP pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidikan dinyatakan selesai, didukung alat bukti yang cukup, serta telah melalui pemeriksaan terhadap tersangka. Karena itu, ia menilai mekanisme yang terjadi dalam perkara tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan penyidikan daripada pelimpahan perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP tidak mengatur mekanisme pengalihan penyidikan secara horizontal antara lembaga penegak hukum. Menurut Mahfud, kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi dari institusi lain berada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu risikonya adalah terbukanya peluang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan.
Selain itu, Mahfud juga mengingatkan adanya kemungkinan proses penanganan perkara menjadi berlarut-larut apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam pandangannya, apabila diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan kewenangan supervisi maupun pengambilalihan perkara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
