11/07/2026
FA tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Polri menyita 74 kilogram emas serta uang asing bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan kasus tersebut

Jakarta, Batas.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Komisi III DPR RI dan perwakilan Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan proses hukum yang berjalan, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Diduga Terkait Tiga Perkara Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan maupun tata kelola dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN, perkara PT ASABRI, serta kasus yang melibatkan PT Krakatau Steel.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Asing

Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, sebuah rumah di Jakarta Selatan, hingga Kafe de’Clan Signature di Cipete.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Satu Tersangka Lain Langsung Ditahan

Selain Febrie Adriansyah yang berinisial FA, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto diduga memiliki peran dalam proses pencucian uang yang berasal dari dugaan hasil tindak pidana korupsi. Berbeda dengan Febrie yang belum ditahan, Don Ritto langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Dalam upaya menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Berkas perkara diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono. Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan kasus tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum secara pribadi dan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *