11/07/2026
Bupati SUkoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Jakarta, Batas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penahanan tersebut menambah daftar kepala daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat.

Operasi penindakan dilakukan tim KPK pada Kamis malam, 9 Juli 2026, di sejumlah lokasi di kawasan Soloraya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta (Solo), dan Kabupaten Wonogiri. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 18 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara yang sedang diusut.

Setelah diamankan, Etik Suryani bersama empat orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari sebelum para pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Jumat pagi, 10 Juli 2026, Etik Suryani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Mengenakan kemeja putih dan masker hitam, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Dugaan Pemerasan terhadap ASN

KPK menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut penyidik, dugaan tersebut berawal dari kebijakan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga kebijakan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang dari para pegawai yang berhak menerima insentif. Aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga diwajibkan menyetorkan sebagian insentif yang mereka terima.

Besaran potongan yang diminta disebut mencapai sekitar 40 persen dari hak insentif para pegawai. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan dilakukan secara berulang selama beberapa tahun.

Penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam pelaksanaan maupun penerimaan hasil dugaan pemerasan tersebut.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai melakukan pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Ketiganya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.

Barang Bukti Bernilai Rp21,2 Miliar

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah senilai sekitar Rp6,4 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah mata uang asing, termasuk Dolar Australia dan Dolar Singapura, dengan nilai setara sekitar Rp7,5 miliar.

Tidak hanya uang tunai, penyidik juga menyita 25 keping emas logam mulia dengan total berat sekitar 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,3 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

Penahanan Selama 20 Hari

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, KPK resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat ditampilkan kepada publik.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Selama masa tersebut, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana, serta mendalami seluruh bukti yang telah diperoleh selama proses operasi tangkap tangan.

Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat publik di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *