05/06/2026
Silmy Karim ditangkap KPK

praktik pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 dan berlanjut ketika dirinya menduduki posisi Wamen Imipas

Jakarta, Batas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada awal Juni 2026.

Menurut hasil penyelidikan, praktik pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 dan berlanjut ketika dirinya menduduki posisi Wamen Imipas. Para pelaku diduga memanfaatkan proses administrasi keimigrasian, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP, untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi kepada para pemohon.

KPK mengungkap bahwa jaringan tersebut memiliki sistem pembagian dana yang tersusun rapi. Untuk menyamarkan aliran uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus yang terinspirasi dari istilah dunia musik. Sebutan seperti “vokalis”, “gitaris”, dan “koreografer” digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima dana di tingkat operasional, sedangkan istilah “malaikat” merujuk kepada pejabat yang berada di level lebih tinggi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar yang mengalir melalui berbagai rekening penampung. Penyidik menduga sebagian dana tersebut didistribusikan secara berkala kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya. Beberapa nama yang ikut ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan, logam mulia, mata uang asing, dan barang bernilai ekonomi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Menyikapi kasus ini, Presiden Joko Widodo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kredibilitas reformasi birokrasi di sektor keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *