Jakarta, Batas.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron menjadi perhatian lantaran sebelumnya ia telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, pada Rabu pagi, Nusron datang atas inisiatif sendiri meskipun namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik pada hari tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut. Ia menyebut Nusron hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Nusron tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.22 WIB.
Dua Kali Tidak Hadiri Panggilan Penyidik
Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada kesempatan tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Setelah dua kali tidak hadir, Nusron akhirnya mendatangi kantor KPK pada 4 November 2026 untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang di ATR/BPN
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran mencakup kemungkinan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta pelayanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh oknum di lingkungan kementerian tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB, tetapi juga kemungkinan adanya praktik penerimaan uang dalam layanan dan pengelolaan jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah orang yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan lahan.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menduga sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki keterkaitan dengan Nusron Wahid. Namun, hingga saat ini, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: KPK, DetikNews, CNN Indonesia, Liputan6, dan Suara.com.
