Jakarta, Batas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini adalah Bima Setyawan, pihak swasta yang dilaporkan merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat dimintai keterangan di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, penanganan perkara berfokus pada pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan pada hubungan keluarga tersangka.
Selain Bima, empat orang lain yang disebut dalam laporan media adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa Nrika Ghifarian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan lima tersangka setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para tersangka selanjutnya ditahan di rumah tahanan KPK.
OTT Berawal dari Pemeriksaan 14 Orang
Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah pihak swasta.
Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, KPK menyatakan Rustian masih berstatus saksi dan memulangkannya setelah menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian. Karena itu, penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan terhadap lima orang.
KPK Sita Uang Tunai dan Emas
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas. Jumlah keseluruhan emas yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan kebencanaan. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, sementara pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum selanjutnya.
Sumber informasi: pemberitaan BBC News Indonesia yang diperbarui pada 14 Oktober 2026.
