Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Jakarta, Batas.id— Nama Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Akhmad Sodiq merupakan Rektor Unsoed yang sebelumnya menjabat untuk periode 2022–2026 dan terpilih kembali untuk periode 2026–2030. Sebelum tersandung perkara hukum, ia dikenal sebagai akademisi di bidang peternakan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq.
Profil dan Pendidikan Akhmad Sodiq
Pendidikan akademiknya kemudian berlanjut ke Jerman. Ia memperoleh gelar M.Sc.Agr. bidang Animal Science dari Georg-August University Göttingen dan menyelesaikan pendidikan doktoral bidang Animal Science di Kassel University.
Bidang keahliannya adalah sistem produksi ternak. Sebelum menjadi rektor, Sodiq dikenal sebagai akademisi dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai dosen berprestasi sebanyak lima kali.
Ia juga aktif dalam kegiatan organisasi, termasuk kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU).
Perjalanan Sodiq Menjadi Rektor Unsoed
Namun, masa jabatan keduanya menghadapi persoalan hukum setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025–2026. Jalur mandiri Unsoed dikelola oleh universitas dengan komponen biaya berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
1. Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut permintaan tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara. Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah memberikan uang tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lulus.
Untuk mengembalikan uang tersebut, KPK mengungkap adanya upaya mencari pinjaman dari pihak swasta. Pengembalian kemudian diduga dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.
2. Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, MYN, terkait penerimaan uang dari pihak yang mengurus proses masuk mahasiswa baru.
Dari proses tersebut, KPK menyebut uang yang diterima mencapai sekitar Rp680 juta. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan Sodiq, termasuk pembelian tiga bidang tanah yang menggunakan nama keponakannya.
3. Dugaan Transaksi Kursi Mahasiswa
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan negosiasi pembayaran untuk calon mahasiswa baru melalui pihak yang disebut sebagai pengepul.
KPK menyebut Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dan negosiasi terkait penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Nilai uang yang terkumpul dalam klaster ini disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar untuk periode 2025–2026. KPK juga menyebut adanya penggunaan akses atau user ID milik Sodiq dalam proses persetujuan penerimaan mahasiswa.
KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. KPK menyebut barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini kini memasuki proses hukum di KPK. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
