05/11/2026
Presiden Jokowi di Tengah Kerumunan

Jakarta, Batas.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri secara langsung persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan dalam dua persidangan terpisah dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Sementara itu, persidangan dengan terdakwa dr. Tifa dijadwalkan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas TV, ia mengenakan kemeja batik cokelat dan peci. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang telah berada di area pengadilan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan kali ini adalah rencana Jokowi untuk memperlihatkan dokumen ijazah aslinya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melihat langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur.

Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang persidangan juga dibatasi. Meski digelar secara terbuka untuk umum, kapasitas ruang sidang dibatasi maksimal 80 orang guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat polemik mengenai keaslian ijazahnya telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.

Melalui persidangan tersebut, keterangan saksi dan proses pembuktian diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara yang sedang berjalan. Seluruh proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *