Source: YT/Setwapres BPMI
Jakarta, Batas.id — Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, menegaskan pemerintah menghormati kewenangan lembaga peradilan dan tidak akan mengintervensi langkah politik yang ditempuh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Ia menanggapi putusan MK mengenai gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran, sekaligus menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri jabatan Presiden maupun Wakil Presiden.
Syahganda juga menyoroti tindakan sejumlah anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Menurutnya, tindakan tersebut kurang tepat karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia menilai pejabat publik, termasuk anggota DPRD yang menerima penghasilan dari negara, perlu menghormati kedudukan dan jabatan resmi dalam menjalankan tugasnya.
Terkait kemungkinan masyarakat melanjutkan aspirasi melalui DPR, Syahganda menyatakan pemerintah mempersilakan langkah tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri atau mengintervensi proses yang ditempuh masyarakat melalui jalur politik maupun kelembagaan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan pasangan calon peserta pemilihan presiden. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden memiliki ketentuan mengenai pihak yang berhak mengajukan permohonan.
Dalam pertimbangan perkara, MK juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Namun, menurut pertimbangan MK yang dikutip dalam pemberitaan, dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan.
Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum atas permohonan yang diajukan ke MK. Pemerintah menyatakan tetap menghormati kewenangan lembaga yudikatif, sementara ruang penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku tetap terbuka.
