Jakarta, Batas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA).
Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan. Certificate of attendance dinilai hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti proses pembelajaran, bukan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” demikian pertimbangan MK yang disampaikan dalam persidangan.
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setara SLTA tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para Pemohon.
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap persyaratan pencalonan.
Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Selain persoalan substansi, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. MK menolak eksepsi lainnya dan pada pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ini tidak menyatakan Gibran terbukti memiliki ijazah SLTA atau sederajat. MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen kelulusan tersebut, tetapi perkara tidak dapat dilanjutkan karena para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres.
