10/06/2026
Tjoanda sherly

Ruang fiskal pemerintah daerah dinilai semakin terbatas setelah sejumlah kewenangan strategis diambil alih pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak pada upaya daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga stabilitas keuangan.

Jakarta, Batas.id — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyatakan bahwa pemerintah provinsinya saat ini tidak memiliki arus kas atau dana yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Keluhan ini disampaikan langsung oleh Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Senayan, Jakarta. Kondisi darurat ini mencerminkan beratnya tekanan finansial yang kini tengah melilit kas daerah.

Akar Masalah: Belanja Pegawai Melebihi Dana Pusat

Dalam pertemuan tersebut, Sherly memaparkan bahwa masalah utama berasal dari ketimpangan anggaran. Total kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara telah membengkak hingga mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini jauh melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirim oleh pemerintah pusat, yang hanya sebesar Rp960 miliar.

Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan kelonggaran aturan atau relaksasi, sehingga belanja pegawai daerah boleh melewati batas 30 persen. Namun, Sherly menegaskan bahwa aturan itu tidak menyelesaikan masalah yang sebenarnya. Masalah utamanya bukanlah soal aturan persentase, melainkan karena daerah memang sedang tidak memegang uang tunai untuk ditransfer ke rekening para pegawai.

Selain itu, ruang bagi pemerintah daerah untuk mencari pemasukan tambahan juga semakin sempit. Berbagai wewenang penting untuk melakukan inovasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Akibatnya, daerah merasa seperti diikat dan tidak bisa bergerak bebas untuk menyelamatkan keuangan mereka sendiri.

Solusi Jalan Tengah dan Dampak Pembangunan

Menghadapi krisis ini, Sherly Tjoanda menawarkan sebuah solusi jalan tengah kepada pemerintah pusat. Ia meminta agar pusat mengembalikan sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) milik Maluku Utara yang saat ini masih ditahan di pusat.

Sherly menegaskan bahwa Maluku Utara tidak sedang meminta bantuan modal tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka hanya menuntut hak daerah agar dana bagi hasil tersebut segera dicairkan demi menyambung hidup para tenaga PPPK.

Jika pemerintah pusat tetap bersikeras hanya memberikan kelonggaran aturan tanpa mengirimkan dana segar, dampaknya akan sangat buruk. Pemerintah daerah terpaksa harus memotong anggaran pembangunan fasilitas publik. Proyek-proyek penting seperti perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya dipastikan akan habis dikorbankan demi membayar gaji pegawai. Padahal, pembangunan infrastruktur di daerah merupakan fondasi utama yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.

Krisis gagal bayar ini tidak hanya menimpa Maluku Utara. Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 39 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami nasib serupa akibat porsi belanja pegawai yang terlalu gemuk. Kondisi ini menjadi sinyal peringatan keras bagi tata kelola keuangan negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *