DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri yang mengatur kenaikan batas usia pensiun anggota kepolisian, penugasan di jabatan sipil, serta penguatan kewenangan penanganan kejahatan siber.
Jakarta, Batas.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi III DPR RI serta pandangan akhir pemerintah, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan revisi UU Polri tersebut.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Ketentuan tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat sistem karier di lingkungan kepolisian.
Dalam aturan yang baru disahkan, usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, sementara perwira pensiun pada usia 60 tahun. Adapun untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa jabatan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga memperluas peluang penugasan anggota kepolisian aktif pada jabatan sipil di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, maupun organisasi internasional. Penugasan tersebut harus mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan negara.
Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Polri dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Kewenangan terkait pencegahan, pengawasan, dan penindakan kejahatan siber kini diatur lebih jelas untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas selesainya pembahasan revisi UU Polri. Pemerintah menilai perubahan tersebut dapat mendukung peningkatan profesionalisme, kesejahteraan anggota, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Meski sebelumnya memunculkan sejumlah perdebatan publik, terutama terkait regenerasi di tubuh Polri, pengesahan revisi UU ini dipandang sebagai upaya menyelaraskan masa pengabdian anggota Polri dengan institusi negara lainnya, seperti TNI dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga memastikan akan segera menyiapkan aturan pelaksana agar ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.
