Melalui momentum revisi Undang-Undang (UU) Polri, pemerintah mendorong agar fokus utama perubahan regulasi ditekankan pada penguatan fungsi pelayanan.
Jakarta, Batas.id — Istana Kepresidenan menegaskan komitmennya untuk mengembalikan khitah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi yang dicintai masyarakat. Melalui momentum revisi Undang-Undang (UU) Polri, pemerintah mendorong agar fokus utama perubahan regulasi ditekankan pada penguatan fungsi pelayanan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana menginginkan Polri tumbuh menjadi “polisi rakyat”—sebuah korps yang tidak hanya mengandalkan kewenangan hukum, tetapi juga hadir sebagai pengayom dan pelindung sejati bagi seluruh lapisan warga.
Langkah ini diambil di tengah bergulirnya proses legislasi RUU Polri di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Di dalam draf tersebut, Istana menyisipkan visi besar agar Polri mampu merespons tantangan zaman tanpa kehilangan kedekatan emosional dengan masyarakat. Pemerintah berharap polisi masa depan lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban umum.
Selain pengayoman, reformasi Polri juga diarahkan untuk memperkuat stabilitas nasional yang berdampak langsung pada sektor ekonomi. Salah satu mandat penting dari Istana adalah optimalisasi peran kepolisian dalam memberantas penyelundupan barang ilegal. Penyelundupan dinilai merusak iklim usaha garmen dan industri kreatif dalam negeri yang menjadi tumpuan ekonomi riil masyarakat. Di samping itu, Polri dituntut memperketat pengamanan demi memutus rantai peredaran narkoba modern yang kian mengancam generasi muda.
Diskusi mengenai dinamika internal Polri pun berjalan sangat dinamis. Istana menyatakan bersikap terbuka terhadap berbagai masukan publik maupun wacana yang berkembang di parlemen. Termasuk di antaranya adalah gagasan mengenai peluang kalangan sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian. Keterbukaan ini menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan regulasi baru yang inklusif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pada akhirnya, visi “polisi rakyat” bukan sekadar slogan politik, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Melalui revisi UU Polri ini, masyarakat menaruh harapan besar agar wajah kepolisian ke depan menjadi lebih ramah, profesional, dan berintegritas. Penguatan institusi tidak boleh diartikan sebagai perluasan kekuasaan tanpa batas, melainkan perluasan kemanfaatan bagi perlindungan hak-hak seluruh rakyat Indonesia.
