DPR menilai program penyaluran sapi kurban ini bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari tradisi bantuan sosial yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya pada momen Hari Raya Iduladha. Pengadaan lebih dari seribu ekor sapi disebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.
Jakarta, Batas.id, — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah lama menjadi praktik pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, anggaran tersebut berasal dari pos resmi Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang disiapkan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat.
DPR menilai program penyaluran sapi kurban ini bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari tradisi bantuan sosial yang sudah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya pada momen Hari Raya Iduladha. Pengadaan lebih dari seribu ekor sapi disebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.
Dana yang digunakan untuk membeli sapi kurban premium tersebut juga dinilai merupakan bentuk kewenangan konstitusional kepala negara dalam menjalankan program sosial kemasyarakatan. Penyaluran bantuan dilakukan untuk membantu masyarakat di berbagai daerah sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial saat perayaan Iduladha.
Selain mendapat dukungan dari sisi regulasi negara, kebijakan tersebut juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan bahwa hewan kurban yang dibeli menggunakan dana publik tidak masuk kategori kurban pribadi presiden. Sapi-sapi tersebut dipandang sebagai bentuk bantuan sosial dan sedekah negara untuk masyarakat luas.
Menurut pandangan ulama, manfaat utama dari program ini adalah membantu warga yang membutuhkan, khususnya di daerah pelosok yang jarang mendapatkan distribusi daging kurban dalam jumlah besar. Karena itu, nilai sosial dan kemaslahatan masyarakat dianggap menjadi tujuan utama dari pelaksanaan program tersebut.
DPR bersama sejumlah tokoh keagamaan juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa isu ini ke ranah politik. Penyaluran bantuan kurban disebut murni bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial serta mempererat hubungan antara negara dan masyarakat dalam momentum hari besar keagamaan.
Dengan penggunaan anggaran yang berasal dari pos resmi Banmaspres, program distribusi sapi kurban Presiden dinilai tetap berada dalam koridor hukum negara sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
