Pengolahan Sampah, Sampah Jadi Energi, Waste to Energy, PSEL Bali, Prabowo Subianto, Perpres 109 Tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, TPA Suwung, Energi Terbarukan, Lingkungan Hidup, Bali, Pengelolaan Sampah, Infrastruktur Hijau, Indonesia
Jakarta, 24 Juli 2026 – Pemerintah terus mempercepat upaya penanganan persoalan sampah nasional melalui pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi landasan bagi target pengelolaan 100 persen sampah di Indonesia melalui pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Laksmi Widyajayanti, mengatakan bahwa kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) di sejumlah daerah sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah TPA Suwung di Bali yang kini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Menurut Laksmi, apabila penumpukan sampah tidak segera ditangani dengan sistem pengelolaan yang terpadu, maka risiko pencemaran lingkungan akan semakin besar. Karena itu, pemerintah bersama Danantara memulai pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali melalui seremoni groundbreaking yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026.
Proyek senilai sekitar Rp3 triliun tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah setiap hari, atau sekitar 80–90 persen dari total timbulan sampah di wilayah tersebut. Sampah yang diolah nantinya akan dikonversi menjadi energi listrik sehingga mampu mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat.
Dalam pembangunannya, Danantara menerapkan standar lingkungan Eropa melalui European Industrial Emissions Directive (EU-IED) untuk memastikan proses pengolahan dan pengendalian emisi berlangsung secara aman serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Pemerintah menargetkan fasilitas PSEL Bali mulai beroperasi secara bertahap pada akhir tahun 2027, sementara keseluruhan proyek ditargetkan selesai pada awal 2028.
Keberadaan PSEL Bali diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas persoalan sampah di Pulau Bali, tetapi juga menjadi model pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia guna mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
