20/05/2026
tongkan geminay

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu atau single window lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.

Jakarta, Batas.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu atau single window lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.

Melalui sistem baru tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis nasional nantinya wajib dilakukan melalui satu badan usaha milik negara yang berperan sebagai pengekspor tunggal resmi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahap awal, kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan pada tiga komoditas utama dengan nilai perdagangan besar, yakni minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy). Dari tiga sektor tersebut, potensi devisa yang dapat dikelola diperkirakan mencapai US$65 miliar atau sekitar Rp1.100 triliun setiap tahun. Sementara sektor hulu migas untuk sementara tidak masuk dalam kebijakan demi menjaga stabilitas investasi.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Danantara membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Perusahaan tersebut akan bertugas sebagai fasilitas pemasaran sekaligus penghubung utama transaksi ekspor dengan pembeli luar negeri. Seluruh kontrak perdagangan internasional nantinya diproses melalui BUMN ini sebelum hasil transaksi diteruskan kepada perusahaan produsen di dalam negeri.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi sebelum implementasi penuh dimulai. Pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, proses penyesuaian transaksi dagang dilakukan secara bertahap dengan melibatkan mekanisme B2B. Selanjutnya mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor, termasuk kontrak perdagangan dan dokumen kepabeanan, wajib dilakukan melalui skema satu pintu.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menekan praktik kecurangan ekspor seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tetap masuk ke sistem keuangan domestik sehingga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *