23/07/2026
Kemenkraf

Pemerintah menerbitkan Rindekraf 2026–2045 untuk memperkuat ekonomi kreatif nasional, menambah empat subsektor baru, dan mendorong pelaku kreatif Indonesia menembus pasar global.

Jakarta – Pemerintah memperkuat pembangunan sektor ekonomi kreatif melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan ini menjadi arah strategis untuk melahirkan pelaku ekonomi kreatif lokal yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun menembus pasar global.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Rindekraf disusun secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, hingga masyarakat melalui pendekatan heksaheliks. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut Riefky, Rindekraf akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan nasional maupun daerah agar kebijakan ekonomi kreatif berjalan selaras. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor kreatif sebagai mesin baru penggerak ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dari hulu hingga hilir melalui penguatan riset, pendidikan, akses pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, perlindungan kekayaan intelektual, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di tingkat daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif juga mendorong pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif. Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki dinas atau kelembagaan ekonomi kreatif, sementara puluhan daerah lainnya masih dalam proses penguatan.

Implementasi Rindekraf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, menarik investasi, serta menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah terus memperkuat tiga program utama, yakni Desa Kreatif untuk membangun ekosistem kreatif dari daerah, Creative Hub sebagai ruang kolaborasi talenta kreatif, serta Creative by Indonesia sebagai jembatan promosi produk kreatif Indonesia ke pasar internasional.

Tambah Empat Subsektor Baru

Melalui Rindekraf 2026–2045, pemerintah juga memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor dengan menambahkan empat bidang baru, yakni teknologi baru, konten digital, sulih suara (voice over), dan modifikasi otomotif.

Penambahan subsektor tersebut dilakukan untuk menjawab perkembangan teknologi, transformasi industri, serta munculnya berbagai model bisnis kreatif baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha sekaligus mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah.

Dalam Rindekraf, seluruh subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu berbasis seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pendekatan tersebut dirancang agar pembangunan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber, ekonomi hijau, ekonomi sirkular, hingga energi terbarukan.

Pemerintah optimistis langkah tersebut akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional sekaligus membuka peluang lebih besar bagi karya dan talenta Indonesia untuk bersaing di pasar global sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *