20/04/2026
BNI 28 M 1

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana senilai Rp28 miliar milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.

Labuhanbatu, Batas.id – Kasus hilangnya dana deposito milik jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar menimbulkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan internal di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Meski pihak bank menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah paling lambat 24 April 2026, peristiwa ini dinilai mencerminkan adanya celah serius dalam tata kelola operasional di tingkat unit.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh oknum mantan pejabat kas berinisial ASS yang disebut menjalankan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Fakta bahwa praktik tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal serta kontrol risiko di lingkungan kerja bank.

Suster Natalia Tanggung Beban Moral Usai Dana Gereja Rp 28 M Diduga Digelapkan Eks Pejabat Bank BUMN

Hingga saat ini, pengembalian dana baru dilakukan sebagian, yakni sebesar Rp7 miliar. Artinya, masih terdapat Rp21 miliar yang belum dikembalikan kepada jemaat. Kondisi ini memicu kekhawatiran nasabah terhadap kepastian penyelesaian, sekaligus memperpanjang ketidakpastian bagi pihak yang terdampak langsung.

Dari sisi nasabah, kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap institusi perbankan. Meskipun bank menyatakan bahwa tindakan pelaku berada di luar prosedur resmi, tanggung jawab terhadap keamanan dana tetap menjadi ekspektasi utama publik terhadap lembaga keuangan.

OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus di BNI KCP Sumatera Utara tersebut.

Peran Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Sebagai regulator, OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan penguatan sistem pengawasan internal. Namun, kejadian ini memperlihatkan bahwa risiko penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal masih belum sepenuhnya dapat dicegah.

Di sisi lain, janji penyelesaian dalam waktu singkat dinilai perlu dibuktikan dengan realisasi konkret, bukan sekadar komitmen. Publik kini menanti apakah sisa dana dapat dikembalikan sesuai target, atau justru menambah daftar panjang kasus serupa yang berujung pada proses berkepanjangan.

Kasus Aek Nabara menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap sistem perbankan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang konsisten. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi kejadian serupa tetap terbuka, terutama di unit-unit operasional yang jauh dari pusat pengawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *