22/09/2026
Beacukain dan kementan

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah penindakan terhadap dugaan impor beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan, serta pemasukan pakaian bekas yang diduga dilakukan secara tidak resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan terdapat empat lokasi penindakan, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam di dua lokasi. Selain itu, Bea Cukai juga menemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas di dua lokasi lainnya.

“Bea Cukai melakukan empat penindakan, yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Beras dan Garam Disamarkan sebagai Bahan Kimia

Salah satu penindakan berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada 19 Agustus 2026.

Saat itu, petugas memeriksa 15 kontainer yang dalam dokumen impornya diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan total berat sekitar 412,5 ton.

Penindakan bermula setelah Bea Cukai menerima pemberitahuan impor barang dari PT TI. Petugas kemudian menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen sehingga diterbitkan nota hasil intelijen untuk menjadi dasar pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak. Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

Penindakan Berlanjut ke Bogor

Kasus kedua terjadi di Bogor pada 7 September 2026. Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang diperoleh dalam kasus di Tanjung Perak.

Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai dugaan pengiriman barang serupa dengan modus yang diduga sama melalui pelabuhan lainnya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap barang milik PT ILW yang berasal dari India. Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan jumlah sekitar 420.000 kilogram.

Namun, hasil pemantauan dan pemeriksaan menunjukkan adanya 194.900 kilogram beras serta sekitar 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.

Total nilai barang yang diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Dengan demikian, dari dua penindakan terhadap beras dan garam tersebut, Bea Cukai mengamankan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,85 miliar.

Bea Cukai Amankan 1.435 Bal Pakaian Diduga Bekas

Selain beras dan garam, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dugaan pemasukan pakaian bekas.

Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bal pakaian yang diduga bekas. Barang tersebut masih dalam proses pencacahan. Selain pakaian, petugas juga menemukan empat koli suku cadang kendaraan bermotor.

Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok.

Awalnya, petugas Bea Cukai Tanjung Priok mendapatkan informasi mengenai dugaan keberadaan ballpress pakaian bekas di dalam delapan kontainer.

Hasil pengembangan kemudian menemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama. Dengan demikian, petugas memeriksa total sembilan kontainer.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa berbagai jenis pakaian dan merek yang dikemas dalam bentuk bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bal dan masih dalam proses pencacahan.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.

Tiga Modus Dugaan Impor Ilegal

Djaka menjelaskan, dalam rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai menemukan sejumlah pola yang digunakan untuk menyamarkan barang sebenarnya.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, yaitu memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai jenis atau karakteristik barang dalam dokumen kepabeanan.

Kemudian terdapat concealment dan physical similarity, yakni upaya mengelabui petugas melalui penggunaan kemasan atau tampilan barang yang dibuat menyerupai barang lain.

Modus berikutnya adalah cover-up loading atau camouflage, yaitu menyamarkan barang melalui cara penyusunan muatan di dalam kontainer.

Menurut Djaka, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya menyembunyikan jenis barang sebenarnya agar berbeda dari informasi yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas impor dengan menggabungkan berbagai sumber informasi dan metode pemeriksaan.

Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan informasi intelijen, laporan masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, penggunaan teknologi, hingga pemeriksaan di lapangan.

Setiap penindakan juga akan dikembangkan untuk menelusuri lebih jauh asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *