Jakarta, Batas.id – Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian merupakan persoalan serius. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena menyangkut keselamatan pimpinan negara serta kepentingan dan kedaulatan bangsa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, terlebih jika disertai tindakan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal.
Prasetyo mengatakan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.
“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Istana Soroti Ancaman terhadap Informasi Negara
Prasetyo menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah informasi sensitif yang dimiliki Presiden dan sejumlah pejabat negara. Apabila informasi tersebut diperoleh melalui cara ilegal, dampaknya dinilai dapat mengancam kepentingan nasional.
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara lainnya.
Menurut Prasetyo, informasi yang dimiliki pimpinan negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Jika jatuh ke pihak yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kedaulatan bangsa.
Meski demikian, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan penyadapan tersebut.
“Jadi, kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” kata Prasetyo.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, pengusaha, dan kelompok masyarakat sipil.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah tokoh penting dan pejabat negara.
Pernyataan Istana mengenai dugaan perbuatan yang mengarah pada makar menambah dimensi serius dalam perkembangan kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka dan penilaian pemerintah tetap perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana di pengadilan.
Proses hukum selanjutnya menjadi penting untuk mengungkap fakta, peran masing-masing pihak, serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Sumber: Kumparan dan keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, 4 November 2026.
