Singapura, Batas.id – Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga terkait kebakaran lahan di Sumatra yang asapnya berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas hingga mencapai Singapura. Pada Jumat (16/10/2026), NEA mengumumkan penerbitan notifikasi tindakan pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan notifikasi tersebut mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki maupun tempati. Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran serta tidak memulai pembakaran baru.
Selain itu, setiap perusahaan harus menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang memuat langkah-langkah penanganan kebakaran dan upaya pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Dalam keterangan resminya, NEA menyebut tujuh perusahaan yang menerima notifikasi tersebut, yakni:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatra Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Fu menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui analisis citra satelit, data meteorologi, titik panas (hotspot), serta pola sebaran asap dari kebakaran di kawasan tersebut. Berdasarkan penelusuran NEA, kebakaran yang menjadi perhatian terjadi pada 8 dan 9 Oktober 2026.
Meski demikian, Fu belum memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan Indonesia atau Singapura. Ia menegaskan bahwa lokasi yang teridentifikasi berada di Sumatra. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas lain atau pihak di yurisdiksi berbeda.
Tiga perusahaan pernah menerima notifikasi pada 2015
Dari tujuh perusahaan yang disebutkan, tiga di antaranya, yaitu Bumi Andalas Permai, SBA Wood Industries, dan Bumi Mekar Hijau, diketahui merupakan pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut juga pernah menerima notifikasi tindakan pencegahan dari NEA dalam peristiwa kabut asap pada 2015. Menurut laporan yang dikutip The Business Times, penyelidikan terhadap ketiganya masih belum ditutup.
Di sisi lain, laporan Greenpeace yang diterbitkan pada awal Oktober turut menyoroti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki area di Indonesia dengan temuan kebakaran dan asap. Perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Bumitama Agri dan First Resources. First Borneo Plantations, perusahaan swasta yang memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan berbadan hukum di Singapura, juga disebut dalam laporan tersebut.
Namun, penyebutan nama perusahaan dalam laporan atau penerbitan notifikasi pencegahan tidak dengan sendirinya merupakan putusan hukum yang menyatakan perusahaan bersalah.
Singapura pertimbangkan langkah hukum lanjutan
Grace Fu menyatakan NEA akan terus memantau tanggapan perusahaan terhadap notifikasi yang telah diterbitkan. Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan mengirimkan notifikasi tambahan kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Apabila bukti yang tersedia menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mempertimbangkan tindakan lanjutan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), termasuk kemungkinan pengenaan denda atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Fu menambahkan, penentuan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan informasi dari berbagai sumber. Sebagian informasi tersebut berada di luar yurisdiksi Singapura sehingga proses pengumpulan bukti dan penyelidikan dapat memerlukan koordinasi lintas negara.
Pernyataan itu disampaikan ketika kualitas udara di Singapura memburuk. Pada Jumat, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam di wilayah tengah Singapura mencapai kategori sangat tidak sehat. Pada pukul 15.00 waktu setempat, angkanya tercatat 229, menjadi salah satu tingkat tertinggi pada 2026 saat itu.
Singapura ingatkan perusahaan lindungi pekerja dari kabut asap
Dalam konferensi pers yang sama, Pelaksana Tugas Menteri Tenaga Kerja Singapura, Jasmin Lau, mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban melindungi pekerja dari paparan kabut asap.
Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan kewajiban hukum berdasarkan Workplace Safety and Health Act. Pengusaha harus mengambil langkah yang secara wajar dapat dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Apabila prakiraan PSI 24 jam melampaui angka 200, perusahaan diminta menghindari pekerjaan luar ruangan yang berlangsung lama atau membutuhkan tenaga fisik berat. Aktivitas luar ruangan bagi pekerja yang rentan juga perlu dikurangi, sementara masker N95 harus disediakan bagi pekerja yang harus melakukan pekerjaan luar ruangan dalam waktu lama.
Jika PSI diperkirakan melampaui 300, pembatasan pekerjaan luar ruangan perlu diterapkan lebih luas, termasuk bagi pekerja yang sehat. Perusahaan juga diminta mengurangi intensitas pekerjaan, menyediakan waktu istirahat di dalam ruangan, dan menunda pekerjaan yang tidak mendesak.
Lau turut mengingatkan operator platform digital mengenai kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Platform Workers Act. Pekerja platform tidak boleh dirugikan hanya karena membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kondisi kabut asap.
Sejak September 2026, Kementerian Tenaga Kerja Singapura telah melakukan lebih dari 400 inspeksi di lokasi kerja. Sebagian besar perusahaan dinilai telah memiliki rencana penanganan kabut asap, menyediakan masker N95, dan memberikan pembaruan informasi kepada pekerja.
Meski demikian, sekitar seperempat inspeksi menemukan kekurangan dalam penerapan langkah-langkah perlindungan. Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan telah diminta melakukan perbaikan dan akan menjalani inspeksi lanjutan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan kabut asap lintas batas tidak hanya berkaitan dengan pemadaman kebakaran, tetapi juga membutuhkan penegakan aturan, pencegahan pembakaran, serta perlindungan kesehatan masyarakat dan pekerja di wilayah terdampak.
