Jakarta ,Batas.id – Pemerintah memastikan utang yang berkaitan dengan penerbitan obligasi untuk penanganan krisis ekonomi 1997-1998 kepada Bank Indonesia (BI) telah diselesaikan sepenuhnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Nilai pelunasan tersebut mencapai Rp218,3 triliun.
Menurut Suahasil, dengan selesainya pembayaran tersebut, pemerintah kini tidak lagi memiliki utang kepada bank sentral yang berasal dari obligasi penanganan krisis 1997-1998.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut pelunasan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya salah satu warisan pembiayaan yang diterbitkan pemerintah untuk menangani krisis ekonomi pada akhir 1990-an.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” ujarnya.
Pelunasan Tak Hapus Kewajiban Debitur BLBI
Meski utang pemerintah kepada BI telah dilunasi, Suahasil menegaskan hal tersebut tidak berarti kewajiban para debitur maupun obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ikut berakhir.
Menurut dia, pembayaran utang kepada BI menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Mekanisme tersebut tidak menghilangkan hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegasnya.
Pemerintah pun akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para debitur dan obligor yang masih memiliki kewajiban.
Penagihan BLBI Dilanjutkan Kementerian Keuangan
Setelah masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilakukan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan.
Penanganan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Upaya tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026, yang menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan piutang negara.
Suahasil mengatakan pemerintah memiliki sejumlah strategi untuk mengejar aset maupun kewajiban yang masih belum diselesaikan.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penagihan aktif, pemasangan tanda penguasaan aset, hingga penyitaan. Aparat penegak hukum dan lembaga terkait juga dilibatkan dalam proses pelacakan serta pengamanan aset.
Hasil Penagihan Masuk ke Kas Negara
Pemerintah memastikan setiap dana yang berhasil dikembalikan dari penagihan kepada para obligor dan debitur akan disetorkan ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dan program yang ditujukan bagi masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” kata Suahasil.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan penyelesaian utang obligasi kepada BI telah tuntas, sementara proses penagihan kewajiban para debitur dan obligor BLBI tetap berjalan.
