Gambar: Ilustrasi AI
Jakarta, Batas.id — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahap lanjutan seiring mulai berjalannya pembangunan fasilitas fisik. Pemerintah kini mempersiapkan aspek operasional, termasuk penempatan sumber daya manusia yang akan menjalankan kedua program tersebut.
Dalam proses tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar percepatan penempatan para manajer, tetapi juga memastikan mereka memiliki status kerja, hak, kewajiban, dan sistem kerja yang jelas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses penempatan dilakukan secara terukur agar para manajer dapat bekerja dengan kepastian sejak awal masa tugas.
Menurutnya, calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi membutuhkan kejelasan mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Hal tersebut menjadi perhatian karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Oleh sebab itu, berbagai aspek administratif dan hukum dipersiapkan sebelum proses penempatan dilakukan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya ketidakjelasan mengenai status maupun hak para manajer ketika mulai bertugas.
Hubungan Kerja dan Hak Manajer Disiapkan
Salah satu aspek yang tengah disiapkan adalah kejelasan mengenai pihak yang menjadi pemberi kerja bagi para manajer.
Untuk KDKMP, hubungan kerja akan melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara untuk KNMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Selain hubungan kerja, pemerintah juga mempersiapkan sejumlah ketentuan lain, mulai dari kontrak kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, pengupahan, hingga perlindungan sosial.
Dengan adanya pengaturan tersebut, para manajer diharapkan mengetahui secara jelas posisi dan hak mereka selama menjalankan tugas di masing-masing wilayah.
Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan proses penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN dan bukan ASN. Mereka akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja dua tahun sebagai tahap awal penguatan program.
Penempatan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditentukan.
Skema Serupa untuk Manajer KNMP
Pengaturan serupa juga disiapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) dalam proses persiapan penempatan.
Pemerintah menilai keseragaman dalam aspek hak dan perlindungan diperlukan agar para manajer dapat menjalankan tugas berdasarkan sistem kerja yang jelas.
Kepastian tersebut diharapkan membuat para manajer dapat lebih fokus menjalankan fungsi masing-masing di desa, kelurahan, maupun wilayah pesisir yang menjadi lokasi program.
Kepastian Kerja Jadi Bagian dari Penguatan Program
Penempatan manajer tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia. Pemerintah juga menempatkan aspek kepastian administrasi, hukum, dan hubungan kerja sebagai bagian dari persiapan operasional KDKMP dan KNMP.
Dengan sistem kerja yang lebih terstruktur, para manajer diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus memperoleh perlindungan dan hak yang sesuai dengan ketentuan kerja yang berlaku.
Pemerintah berharap penataan sejak tahap awal tersebut dapat menjadi fondasi bagi keberlanjutan KDKMP dan KNMP dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa serta wilayah pesisir
