29/07/2026
sppi surabaya

Source: KODIKMAR Channel

Jakarta, Batas.id — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk mendukung operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam dua tahun pertama sejak koperasi beroperasi, gaji manajer akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari masa transisi agar koperasi desa dapat membangun fondasi usaha yang kuat tanpa terbebani biaya operasional pada tahap awal. Pemerintah berharap skema ini dapat mendorong pengelolaan koperasi yang lebih profesional sekaligus mempercepat penguatan ekonomi desa.

Dalam mekanisme yang disiapkan, pembiayaan gaji dari APBN hanya berlaku bagi posisi manajer selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui hasil usaha yang diperoleh. Sementara itu, gaji pegawai selain manajer sejak awal tetap harus dibiayai dari pendapatan internal koperasi.

Pemerintah saat ini juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari status kepegawaian, mekanisme pengelolaan, hingga ketentuan mengenai honorarium manajer.

Berdasarkan proyeksi awal, besaran gaji manajer diperkirakan berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan wilayah penugasan serta tingkat tanggung jawab.

Dari sisi anggaran, pemerintah memastikan pembiayaan tersebut tidak berasal dari tambahan alokasi APBN baru. Dana akan bersumber dari realokasi anggaran program Koperasi Desa yang sebelumnya telah disiapkan namun belum terserap secara optimal.

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menyiapkan hampir 30 ribu tenaga manajer profesional yang akan ditempatkan di berbagai daerah. Sebanyak 29.830 peserta saat ini sedang mengikuti pelatihan manajemen koperasi dan proses sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selama masa awal penugasan, para manajer akan bekerja menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pendampingan dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka diharapkan mampu mengelola unit usaha koperasi, mendukung distribusi barang kebutuhan masyarakat, serta menjadi penghubung pemasaran hasil produksi desa agar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat ekonomi berbasis desa melalui kelembagaan koperasi. Keberhasilan program ini dinilai akan sangat bergantung pada profesionalisme pengelola, keberlanjutan model bisnis koperasi, serta kemampuan koperasi membiayai operasionalnya secara mandiri setelah masa subsidi pemerintah berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *