Para tersangka diduga meloloskan sejumlah yayasan mitra SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk menjadi pelaksana program MBG.
Jakarta, Batas.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam konferensi pers, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga meloloskan sejumlah yayasan mitra SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk menjadi pelaksana program MBG.
Penyidik menemukan adanya manipulasi pada sistem atau portal verifikasi mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat memperoleh persetujuan. Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya dari operasional program.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai proyek pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Melalui intervensi tersebut, sejumlah proyek pengadaan diduga sengaja dirancang untuk membuka ruang penggelembungan anggaran. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga mendalami pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta televisi yang diduga mengalami mark up dan bahkan terdapat indikasi pengadaan fiktif. Seluruh proyek tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi, serta membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut dinilai dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
