15/07/2026
Komisi III

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Diminta Percepat Pembahasan

Jakarta, Batas.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana.

RUU tersebut dirancang sebagai instrumen yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari kejahatan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.

Selama ini, penegakan hukum di Indonesia dinilai lebih berfokus pada pemberian sanksi pidana kepada pelaku. Meski demikian, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu menekan angka tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang masih kerap terjadi.

Melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR tengah membahas penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Konsep ini memungkinkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dirampas melalui proses hukum tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

Meski demikian, pembahasan regulasi ini berlangsung dengan penuh kehati-hatian. DPR bersama pemerintah berupaya memastikan setiap ketentuan yang diatur tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta menjamin kepastian hukum.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik. Regulasi tersebut diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi anggota keluarga, ahli waris, maupun pihak lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain itu, berbagai kalangan juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyitaan maupun perampasan aset. Sistem pengawasan yang transparan dinilai menjadi syarat penting agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Pembahasan RUU juga diarahkan agar selaras dengan berbagai regulasi yang telah berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan lain yang berkaitan dengan sistem keuangan dan perbankan.

Sejumlah akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat terus mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut. Mereka menilai RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Apabila disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *