Pemerintah memastikan bahwa implementasi ini akan dilakukan secara terukur melalui masa transisi yang berlangsung hingga 1 Januari 2027
Jakarta, Batas.id — Pemerintah Indonesia secara resmi memulai langkah besar dalam mengamankan kekayaan alam nasional melalui pengoperasian PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kebijakan strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas kegundahan Presiden terkait hilangnya potensi kekayaan negara yang diperkirakan mencapai Rp15.400 triliun atau setara dengan 64% PDB tahun 2025 akibat pencatatan yang tidak optimal. Melalui PT DSI, pemerintah melakukan konsolidasi ekspor untuk memastikan manfaat sumber daya alam (SDA) digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Fokus pada Tiga Komoditas Strategis
Mulai 1 Juni, pemerintah memberlakukan mekanisme ekspor satu pintu untuk tiga komoditas unggulan: batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy. Ketiga komoditas ini merupakan penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang pada tahun 2025 menyumbang nilai ekspor sebesar 66,13 miliar US dolar, atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Dengan pencatatan yang akurat melalui satu pintu, negara dapat mengoptimalkan penerimaan dari setiap transaksi ekspor yang terjadi.
Ketentuan Devisa dan Masa Transisi
Seiring dengan peran PT DSI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir SDA kini wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Sektor non-migas diwajibkan menempatkan seluruh DHE di rekening khusus domestik minimal selama 12 bulan, sementara sektor migas minimal 30% selama 3 bulan.
Penempatan dana ini diwajibkan melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas sektor finansial nasional. Sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% bagi eksportir yang patuh menempatkan devisanya di dalam negeri. Untuk menjamin kepastian usaha, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 1 Januari 2027, di mana pelaku usaha tetap beroperasi seperti biasa namun wajib melaporkan kegiatannya melalui portal CISA 4.0 milik Bea Cukai.
Komitmen Transparansi dan Dampak Ekonomi
Chief Operating Officer Danantara, Doni Oskaria, menyatakan bahwa tata kelola (governance) yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama. Saat ini, Danantara tengah melakukan pembersihan laporan keuangan seluruh BUMN guna memastikan manajemen yang profesional dan bersih dari penyimpangan.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara secara nyata, tetapi juga memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. Dengan sinergi lintas sektoral yang kuat, PT DSI diproyeksikan menjadi Fondasi baru bagi kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan
