bernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mencabut KJP dan KJMU pelaku perundungan terhadap anak di Senen. Proses hukum dan pengawasan area publik juga diperketat.
Jakarta, Batas.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memberantas perundungan dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pencabutan bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) apabila pelaku terbukti sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kebijakan ini muncul setelah terungkap kasus perundungan terhadap seorang anak berusia enam tahun di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diseret oleh dua remaja hingga mengalami sengatan listrik. Akibat kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan intensif setelah mengalami kondisi kritis.
Insiden tersebut terekam kamera pengawas dan videonya menyebar luas di media sosial. Rekaman yang viral memicu kemarahan publik karena tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
Menanggapi kasus tersebut, Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera melakukan penelusuran identitas para pelaku. Jika terbukti berstatus pelajar penerima bantuan pendidikan daerah, maka hak mereka atas KJP maupun KJMU akan dicabut sebagai bentuk sanksi administratif.
Menurut Pramono, bantuan pendidikan diberikan untuk mendukung siswa yang berperilaku baik dan berkomitmen terhadap pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan, baik yang terjadi di lingkungan sekolah maupun ruang publik.
Selain sanksi administratif, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menginstruksikan peningkatan pengawasan di taman kota dan area publik melalui koordinasi dengan Satpol PP guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
