Jakarta, Batas — Ombudsman Republik Indonesia menerima 25 informasi awal mengenai gangguan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi hingga 13 Oktober 2026. Temuan tersebut mencakup antrean panjang di SPBU, waktu tunggu pengisian yang lama, hingga kekosongan stok solar dan Pertalite di sejumlah daerah.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk mendalami penyebab gangguan sekaligus memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelas provinsi yang masuk dalam laporan awal tersebut meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Antrean Panjang hingga Kekosongan Stok
Gangguan pelayanan BBM dilaporkan memiliki tingkat keparahan yang berbeda di setiap daerah. Di Sumatera Barat, waktu tunggu kendaraan untuk mendapatkan BBM mencapai dua hingga tiga jam.
Sementara itu, antrean kendaraan di Papua Barat pada malam hingga pagi hari dilaporkan memanjang lebih dari satu kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di sejumlah lokasi berkisar antara 300 hingga 500 meter.
Kondisi serupa juga terjadi di Merak, Banten, dengan antrean kendaraan yang hendak mengisi solar dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada titik tertentu.
Selain persoalan antrean, Ombudsman menerima informasi mengenai kekosongan solar atau Pertalite di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, tidak seluruh daerah mengalami kondisi serupa. Hasil pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali dan pelayanan SPBU masih berjalan lancar.
Kendala Logistik hingga Ketidaksesuaian Pasokan
Ombudsman mengidentifikasi beberapa indikasi awal yang diduga berkontribusi terhadap gangguan pelayanan BBM. Faktor tersebut antara lain hambatan logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kuota atau pasokan, serta keterbatasan operasional dan kapasitas pelayanan SPBU.
Di Bali, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis dilaporkan memengaruhi kelancaran distribusi bahan bakar.
Adapun di Sulawesi Barat, keterlambatan pasokan dari depot di Parepare, Sulawesi Selatan, disebut sebagai salah satu faktor yang memicu antrean kendaraan.
Menurut Ombudsman, perbedaan kondisi di setiap wilayah menunjukkan pentingnya pengelolaan pasokan berdasarkan kebutuhan aktual daerah. Ketersediaan stok secara keseluruhan belum tentu mencerminkan kelancaran distribusi hingga ke SPBU.
Ombudsman Minta Evaluasi Distribusi BBM
Ombudsman menegaskan bahwa informasi yang diterima masih berupa temuan awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan serta mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
Lembaga tersebut juga meminta kementerian dan instansi terkait mengevaluasi sistem distribusi BBM, meningkatkan keterbukaan informasi mengenai ketersediaan pasokan, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar.
Evaluasi diharapkan dapat memastikan pasokan BBM tersedia sesuai kebutuhan masyarakat dan mencegah antrean berkepanjangan maupun kekosongan stok berulang.
Gangguan distribusi di sejumlah wilayah menjadi perhatian karena BBM berperan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kelancaran transportasi barang dan jasa. Penanganan yang tepat membutuhkan koordinasi antara regulator, penyedia BBM, pengelola terminal, dan operator SPBU agar pelayanan dapat kembali berjalan optimal.
