Samarinda, Batas.id – Keluarga pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Ediyanto Wong, mengungkapkan bahwa rumah sakit di Singapura memutuskan tidak mengambil kawat medis yang ditemukan tertinggal di jantung pasien.
Kawat tersebut diketahui setelah Ediyanto menjalani pemeriksaan dan kateterisasi ulang di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, benda asing tersebut merupakan guidewire, yakni kawat fleksibel yang digunakan untuk membantu mengarahkan kateter dalam prosedur medis.
Anak Ediyanto, Dessy Wong, mengatakan dokter di Singapura menilai pengambilan kawat tersebut memiliki risiko tinggi karena posisinya berdekatan dengan pembuluh darah utama jantung.
Menurut keluarga, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan kawat tidak dapat diangkat dengan aman karena tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Kawat itu kemudian diputuskan untuk dibiarkan berada di dalam tubuh pasien dengan pemantauan medis.
Kasus ini bermula setelah Ediyanto menjalani tindakan cath lab di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Keluarga menyebut terdapat potongan kawat berukuran sekitar 2 sentimeter yang tertinggal di pembuluh darah jantung.
Beberapa hari setelah pemasangan stent atau ring jantung, kondisi Ediyanto disebut memburuk sehingga keluarga membawanya ke Singapura. Ia kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026.
Kuasa hukum keluarga, Jufri Musa dari JMJ & Partners, menyebut kawat tersebut diduga putus dan tertanam di pembuluh jantung. Keluarga kemudian meminta pertanggungjawaban atas kondisi kesehatan Ediyanto dan mengajukan tuntutan kompensasi.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Selasa, 29 September 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak dimintai keterangan terkait pengaduan keluarga pasien.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, turut menyoroti aspek pengawasan internal RSUD AWS. Menurutnya, mekanisme pengawasan internal perlu dievaluasi agar persoalan pelayanan publik dapat ditangani sejak awal.
Ombudsman juga memantau proses mediasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Lembaga tersebut menekankan pentingnya penyelesaian yang transparan, profesional, serta tetap memperhatikan hak masyarakat.
Dalam RDP tersebut, dokter MF yang disebut sebagai pihak terlapor tidak hadir. Kondisi itu membuat keluarga belum memperoleh penjelasan langsung dari dokter yang bersangkutan.
Keluarga bersama kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah hasil RDP. Mereka juga menunggu komunikasi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Sementara itu, dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur medis dalam kasus tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dan kondisi kesehatan pasien juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan keluarga.
